REMBANG, Lingkarjateng.id – Polres Rembang mengungkap motif di balik pembunuhan remaja Dafa Maula Firmansyah (17), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, yang ditemukan tewas terkubur di kebun jagung di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan. Pelaku berinisial A M (22) nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan anaknya hilang pada Rabu pagi, 29 April 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pencarian oleh aparat dan warga.
Upaya pencarian yang dilakukan teman-teman korban membuahkan hasil pada sore harinya. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan sandal yang diduga milik korban di area kebun jagung. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan gundukan tanah tertutup ranting jagung yang mengeluarkan bau menyengat.
“Setelah kami cek bersama tim medis, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur,” jelas AKP Alva saat ditemui pada Kamis, 30 April 2026.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Rembang sebelum dilakukan autopsi lanjutan di RS Bhayangkara Semarang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bekas jeratan di leher menggunakan tali menyerupai tali sepatu, serta dugaan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Berdasarkan penyelidikan cepat, tim Resmob Polres Rembang bersama Jatanras Polda Jawa Tengah bergerak memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 30 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
“Sempat terpantau di Lasem, bergerak ke arah Juwana, dan akhirnya kami amankan di Pati. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi korban setelah sebelumnya mengajaknya mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, muncul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Korban kemudian dicekik, dijerat menggunakan tali, dan dipukul hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah sebelum kembali ke lokasi keesokan harinya untuk menguburkan jasad korban menggunakan cangkul.
Selain itu, pelaku juga menguasai sepeda motor yang digunakan korban. Kendaraan tersebut semula berwarna merah, namun diubah menjadi hitam untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya digadaikan seharga sekitar Rp4 juta.
“Motor tersebut milik saksi berinisial B yang digunakan korban, lalu dikuasai dan digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.
Saat ini, A M telah diamankan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid
































