PATI, Lingkarjateng.id – Warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis 30 April 2026. Kedatangan mereka untuk memperjuangan delapan rumah warga yang terancam digusur lantaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut salah satu pemilik rumah, Sarimin tanah tersebut berstatus Gouvernements Ground (GG) atau tanah negara bebas selama 13 tahun.
Dulunya tanah itu adalah kali atau sungai yang diuruk menggunakan tanah. Kemudian dia menempati tanah tersebut sejak 2013 hingga sekarang. Atas dasar itulah ia bersama warga lainnya tetap bertahan.
Sementara kuasa hukum warga, Ali Yusron mengatakan kedatangan warga bertujuan untuk meminta klarifikasi BPN Pati terkait penerbitan surat tanah hak pakai milik pemerintah desa pada bulan oktober 2025 yang menjadi sebab penggusuran tersebut.
Menurutnya, warga telah menempati tanah tersebut selama 13 tahun. Sementara pihak pemerintah desa tidak memberikan sosialisasi apapun. Warga hanya diberi waktu selama seminggu untuk mengosongkan rumah mereka.
“Disitu sudah ada penempatan oleh warga cukup lama lebih dari 10 tahun, kenapa sertifikat baru muncul. Sertifikat terbit Oktober 2025 atas nama pemerintahan desa,” kata Ali Yusron.
Ia mengatakan, masalah ini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 16 April 2026 untuk memutuskan sengketa tersebut.
“Agar sertifikat yang sudah terbit nanti ada keputusan hakim untuk dicabut dan hak-hak diberikan kepada masyarakat Doropayung. Kami melihat ada perbuatan melawan hukum dasarnya apa,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Pati, Winarto mengakui bahwa BPN telah mengeluarkan sertifikat tanah tersebut menjadi milik Pemdes Doropayung.
Hanya saja karena ada tuntutan dari masyarakat, ia tetap menyerahkan semua keputusan ke PN Pati.
“Ini kan sudah menjadi ranah pengadilan karena sudah berproses di sana. Misalnya nanti ada putusan tentunya kami akan melaksanakan, karena ada dua pihak desa mengajukan terkait aset dan masyarakat menuntut haknya. Jadi nanti diputuskan siapa yang benar,” kata Winarto.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































