SEMARANG, Lingkarjateng.id – Debt collector (DC) pelaku “prank” laporan kebakaran palsu di Kota Semarang mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat untuk menyampaikan permintaan maaf usai viral dan dilaporkan ke polisi, Sabtu, 25 April 2026.
Pelaku, Bonefentura Soa alias Fenan (26), datang didampingi keluarga, termasuk istri dan anaknya. Ia mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar karena emosi saat menghadapi debitur yang sulit dihubungi terkait tunggakan utang.
“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur, red.) serta tim damkar,” katanya.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Meski secara pribadi menerima permintaan maaf pelaku, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan karena menyangkut institusi.
“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,” katanya.
Menurutnya, langkah lanjutan akan dikoordinasikan dengan pimpinan, termasuk terkait kelanjutan laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku juga diminta mengikuti simulasi tugas petugas damkar, termasuk mencoba menyemprot air bertekanan tinggi.
Sementara itu, perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak Damkar dan kepolisian.
Peristiwa laporan palsu tersebut terjadi pada Kamis sore, 23 April 2026. Saat itu, petugas Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Kota Semarang, dan langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam.
Namun setibanya di lokasi, pemilik warung mengaku tidak pernah melaporkan kejadian kebakaran. Setelah ditelusuri, laporan tersebut diketahui dibuat oleh pelaku yang merupakan penagih utang pinjaman online, dengan tujuan menakut-nakuti korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai utang yang menjadi latar belakang kejadian tersebut berkisar Rp2 juta, berasal dari pinjaman online sejak tahun 2020.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

































