SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus dugaan penembakan hingga menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, diketahui positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba pada Januari 2026.
“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” katanya di Semarang, Jumat, 24 April 2026.
Artanto menambahkan, Robig Zaenudin telah resmi diberhentikan dari institusi kepolisian pada Februari 2026.
Penembak Siswa SMKN 4 Semarang, Robig Dipindah ke Nusakambangan gegara Kasus Narkoba
Dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Pihak Lapas Semarang menyatakan langkah pemindahan diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar

































