PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, melaksanakan sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Tayu, Senin 20 April 2026. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pungli berupa penahanan ijazah, buku Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga outing class.
Bandang menyatakan sudah ada larangan resmi yang terutang dalam Permendikbud terkait larangan tarikan dalam bentuk apapun.
“Kita sosialisasi terkait sekolah negeri di Kabupaten Pati karena kemarin sudah disampaikan Plt Bupati dan ketua DPRD, serta sudah disosialisasikan oleh KPK bahwa tidak ada tarikan sama sekali untuk sekolah negeri,” kata Bandang.
SMPN 1 Tayu Kembali Disorot, DPRD Pati Ungkap Dugaan Pungli LKS Sebesar Rp440 Ribu
Utamanya larangan outing class atau study tour ke luar daerah. Menurutnya, kebijakan ini untuk mendukung pengembangan wisata lokal.
“Tujuannya apa? Biar di Pati UMKM-nya jalan, wali murid tidak keberatan,” ungkapnya.
Selain itu, untuk acara perpisahan bisa dilaksanakan secara sederhana tanpa harus di tempat mahal.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































