PATI, Lingkarjateng.id – Sidang putusan kasus tewasnya Farrel Danuarta (18) di Pengadilan Negeri Pati, pada Senin, 20 April 2026, diwarnai kericuhan. Keluarga korban meluapkan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat terdakwa yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa dengan anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Para terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban tidak dapat diterima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, mengatakan terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan, antara lain pakaian korban dan terdakwa, satu bilah pisau bergagang kayu, serta daun mangga yang digunakan untuk mengusap pisau.
“Ada 15 barang bukti,” ujarnya.
Usai pembacaan putusan, suasana di luar ruang sidang memanas. Ratusan keluarga korban yang datang menggunakan tiga bus meluapkan emosi dengan berteriak dan melempari mobil tahanan yang membawa para terdakwa menggunakan botol air mineral dan makanan ringan saat hendak keluar dari halaman pengadilan.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota keluarga korban bernama Farida mengalami luka di bagian tangan kiri. Sementara itu, ibu korban, Kamiyatun, dilaporkan pingsan dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Perwakilan keluarga korban, Nailis Sa’adah, menyatakan pihaknya tidak menerima putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan.
“Dari tuntutan enam tahun hanya dijatuhi tiga tahun. Restitusi kami juga ditolak,” ujarnya.
Keluarga korban juga meminta aparat kepolisian mengusut ulang kasus tersebut. Mereka menilai masih ada dua orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, namun belum diproses hukum.
Kronologi Tongtek Maut
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang menewaskan Farrel terjadi di wilayah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis, 12 Maret 2026 dini hari. Insiden bermula saat korban bersama sekitar 15 rekannya mengikuti kegiatan tongtek dari wilayah Talun Lor.
Saat melintas di sekitar Masjid Al-Rodhotul Muttaqin sekitar pukul 01.30 WIB, rombongan korban bertemu dengan kelompok pemuda lain dari Talun Kidul yang berjumlah sekitar 20 orang. Situasi kemudian memanas dan berujung bentrokan.
Korban maju mendekati kelompok itu sendirian, lalu diduga langsung ditendang hingga terjatuh dan dikerok habis-habisan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayen oleh rekannya, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka bacok.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































