BLORA, Lingkarjateng.id – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perseroda BPR Blora Artha yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hingga kini belum menetapkan tersangka, meski telah berjalan lebih dari delapan bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, belum membeberkan alasan lambatnya penanganan perkara tersebut. Namun, ia memastikan penyidikan masih terus berlangsung.
“Nunggu rilis resminya. Nanti kita sampaikan saat rilis,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Diketahui, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025. Hingga November 2025, proses tersebut sempat berjalan tanpa perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka.
Dalam prosesnya, Kejari Blora telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sejak September 2025. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman perkara.
Kasus ini berawal dari temuan kredit bermasalah di BPR Blora Artha dengan nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar. Kredit tersebut melibatkan debitur dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Blora.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan awal pada 31 Oktober hingga 1 November 2024. Penyelidikan itu terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kredit di bank daerah tersebut.
Dalam tahap awal tersebut, sedikitnya enam pejabat internal telah dimintai klarifikasi, di antaranya Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisis dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, serta Kepala Subbagian.
Setelah penyelidikan awal, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses lebih lanjut hingga memasuki tahap penyidikan.
Di sisi lain, desakan penyelesaian kasus ini juga sempat mencuat dari DPRD Blora. Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan di tubuh BPR Blora Artha.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pada 26 Juni 2025. Dalam forum itu, Fraksi PDIP bahkan menempatkan persoalan kredit macet di BPR Blora Artha sebagai isu prioritas dan meminta penjelasan langsung dari pihak direksi terkait perkembangan penanganannya.
Sementara itu, BPR Blora Artha sendiri telah bertransformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) pada 15 November 2025, melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid



























