BLORA, Lingkarjateng.id – Hampir seluruh jabatan strategis di birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kini dipegang Pelaksana Tugas (Plt). Tercatat, 102 jabatan strategis di 39 instansi hingga kini tanpa diisi pejabat definitif.
Sementara jabatan yang kosong dan diisi Plt tersebut di berbagai level Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekertariat Daerah, Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, rumah sakit, hingga tingkat kelurahan. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah terus melakukan bongkar pasang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut.
Fenomena yang paling mencolok terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan Kepala Dinas di instansi ini telah mengalami pergantian Plt sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun.
Oleb sebab itu, penugasan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora diduga menabrak Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021. Tepatnya Pasal 59.
Sesuai Pasal 59 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Perpanjangan penugasan hanya dapat diberikan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. Artinya, secara kumulatif, seorang pejabat maksimal hanya boleh menjabat sebagai Plt selama 6 bulan di posisi yang sama.
Namun, hitungan durasi jabatan Plt di Pemkab Blora per 8 April 2026 menunjukkan pelanggaran nyata terhadap batasan maksimal tersebut. Sejumlah nama tercatat menduduki jabatan Plt terus-menerus melampaui 6 bulan.
- Hananto Adhi Nugroho (BKPSDM): Menjabat sebagai Plt selama 13 bulan 8 hari terus-menerus sejak 1 Maret 2025.
- Tulus Setyono (Kecamatan Jati): Menjabat sebagai Plt selama 13 bulan (1 Mei 2024 – 31 Mei 2025) tanpa pelantikan pejabat definitif.
- Dwi Edy Setyawan (Inspektorat): Menjabat sebagai Plt selama 11 bulan 8 hari terus-menerus.
- Margo Yuwono (Dinas Perdagangan): Menjabat sebagai Plt selama 10 bulan 8 hari terus-menerus.
Selain durasi terus-menerus, dugaan pelanggaran juga terlihat pada pola pergantian berulang (saling menggantikan) yang mengakibatkan akumulasi masa jabatan Plt melampaui batas wajar di instansi yang sama.
- Nidzamudin Al Hudda (DPUPR): Meskipun sempat berganti dengan Dasiran, total akumulasi masa jabatan Plt-nya mencapai sekitar 17 bulan, melanggar aturan durasi dan frekuensi penunjukan secara substansial.
- Heksa Wismaningsih (Kecamatan Banjarejo): Total akumulasi masa jabatannya mencapai sekitar 16 bulan melalui pola penunjukan berulang.
Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu lama memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengambilan keputusan. Secara aturan, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan pejabat definitif, terutama dalam hal kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, hingga penataan personel.
Krisis pimpinan definitif ini juga menjalar ke instansi pelayanan langsung seperti rumah sakit dan kelurahan, yang turut tidak luput dari status kepemimpinan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono tak menampik kondisi tersebut. Ia menilai hal ini disebabkan rencana mutasi yang berulang kali mundur.
“Lebih jelasnya, soal aturannya tanya Bagian Hukum saja ya,” pintanya.
DPRD Desak Pengisian Pejabat Definitif
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi berharap kekosongan jabatan ini segera diisi. Sehingga birokrasi pemerintahan bisa berjalan dengan baik, terutama terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Mohon segera diisi,” pintanya.
Sementara itu, Santoso Budi Susetyo, komisi A DPRD menegaskan, akan mendorong komisi A agar segera komunikasi untuk klarifikasi atas kondisi kekosongan jabatan saat ini.
“Kalau tidak segera diisi, masyarakat jadi bertanya-tanya. Kuatirnya muncul spekulasi negatif,” terangnya.
Bupati Arief Janji Percepat Pengisian Jabatan
Bupati Blora, Arief Rohman mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wakil Bupati Sri Setyorini untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.
“Kita bersifat profesional, pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai arahan KPK yang kemarin,” kata Arief di Blora belum lama ini.
Dalam proses seleksi, Pemkab Blora juga akan melibatkan pihak ketiga, termasuk Mabes Polri dan perguruan tinggi, yang kemungkinan berasal dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Pihak ketiga yang kita libatkan Mabes Polri dan perguruan tinggi, kemungkinan UNS. Awal April kita godok, nanti segera kita umumkan formasi jabatan yang kosong,” terangnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
































