KARANGANYAR, Lingkarjateng.id — Persediaan gas di Provinsi Jawa Tengah mencapai 14.833 metrik ton atau 6 kali lipat dari kebutuhan normal. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Sudah kita lakukan pengecekan ketersediaan elpiji. Ketersediaan elpiji di Provinsi Jawa Tengah sangat cukup,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Wijaya Sarana Grasindo di Kabupaten Karanganyar, Rabu, 8 April 2026.
Gubernur Jateng pun menegaskan dengan stok yang ada tidak mungkin masyarakat kesulitan mendapatkan LPG. Namun, pihaknya mengimbau agar masyarakat tiak panik beli atau menimbun stok.
“Tidak perlu panik. Saya ulangi, ketersediaan elpiji kita cukup enam kali lipat dari normal,” ujarnya.
Pemprov Jateng juga fokus memantau distribusi LPG 3 kg atau gas subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Adapun LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan dengan kapal di bawah 5 GT, petani penggarap, serta usaha mikro.
“Jangan sampai elpiji 3 kg itu digunakan untuk usaha laundry, perusahaan, dan sebagainya. Itu yang harus kita lakukan operasi dan penertiban. Termasuk tindakan ilegal seperti disuntik atau penimbunan. Jadi ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan menjadi tiga hal penting,” jelasnya.
Gubernur Jateng juga meminta Bupati/Wali Kota beserta jajarannya untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi. Pihaknya menegaskan bahwa pelanggaran seperti menimbun, menyuntik, dan sebagainya akan dikenai sanksi.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto mengapresiasi dukungan Gubernur Jateng dan kepolisian untuk memastikan distribusi elpiji dan BBM agar berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau untuk bijak menggunakan energi, hemat menggunakan energi, dan kita memastikan penggunaan energi tidak sia-sia,” katanya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat apabila menemukan praktik ilegal di wilayahnya, agar langsung dilaporkan ke pihak berwajib sehingga dapat dilakukan tindakan hukum secara tegas.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































