KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal mengambil langkah dan terobosan dengan meluncurkan inovasi terbaru bertajuk “Bunda Melati Plus”.
Inovasi Bunda Melati Plus ini memperluas jangkauan layanan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi lahir.
Melalui program ini, orang tua hanya perlu menyiapkan nama lengkap saat bayi mereka lahir sebagai persyaratan agar kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Launching “Bunda Melati Plus” dilaksanakan di Ruang Paringgitan, Senin, 6 April 2026, ditandai dengan Penandatangan Kesepakatan Bersama (PKS) antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan 6 Direktur Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, inovasi Bunda Melati Plus merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya yaitu Bunda Melati (Ibu Datang Melahirkan Tiga Dokumen Langsung Jadi).
Dan saat ini bekembang menjadi Bunda Melati Plus, dimana program ini menghadirkan sejumlah penguatan layanan. Diantaranya integrasi dan kolaborasi layanan, dengan fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan, digitalisasi layanan untuk percepatan dan efisiensi.
“Ini sebagai wujud nyata Pemkab Kendal untuk memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat terkait adminduk. Sebelumnya inovasi Bunda Melati karena ditambah satu yaitu BPJS Kesehatan sehingga menjadi Bunda Melati Plus,” terang Bupati Kendal.
Ia berharap, launching ini bukan sekedar seremonial tetapi harus dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat luas.
“Tidak boleh ada satupun warga Kendal yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Melalui Bunda Melati Plus, kita hadirkan layanan yang proaktif sejak ibu hamil dan melahirkan sehingga dokumen adminduk diterima sejak dini dan terjamin keanggotaan BPJS Kesehatan,” tegas Bupati.
Kepala Disdukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih menambahkan, inovasi ini dirancang untuk menjawab berbagai kendala klasik pelayanan adminduk, seperti akses, keterbatasan mobilitas, dan rendahnya kesadaran masyarakat.
“Melalui inovasi ini bayi yang baru lahir bisa mendapatkan adminduk, tapi yang menjadi syarat bayi baru lahir ini harus punya nama. Nah setelah kita diskusikan kendalanya banyak anak yang pulang dari rumah sakit belum punya nama, sehingga kami kesulitan untuk menerbitkan akta kelahirannya,” ungkap Ratna.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan kendala tersebut dapat diminimalisir. Sehingga bayi baru lahir bisa mendapatkan adminduk serta langsung terdaftar kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
“Harapannya dengan kerjasama ini lebih banyak yang mengedukasi para pasien mau melahirkan di faskes untuk menyiapkan namanya. Sehingga Bunda Melati ini bisa kita lakukan dan bayi ini terlindungi BPJS nya,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan kunci utama dalam mengakses berbagai layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Bayi ini sangat rentan. Oleh karena itu kami mencoba melakukan inovasi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar bayi dari nol hari mereka sudah terlindungi BPJS nya,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Nugroho menyebut kerjasama ini menjadi salah upaya dukungan agar bayi baru lahir mendapatkan jaminan kesehatan.
“Bahwa selain mendapatkan adminduk sekaligus nanti bayi yang lahir dari secara otomatis terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar




























