BATANG, Lingkarjateng.id – Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya praktik penipuan berkedok rekrutmen perangkat desa yang mulai beredar di sejumlah wilayah.
Faiz menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang belum mengeluarkan regulasi resmi, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang secara khusus mengatur mekanisme rekrutmen perangkat desa.
“Jangan mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan posisi perangkat desa dengan imbalan tertentu. Itu dipastikan tidak benar,” katanya saat ditemui di Aula Kantor Bupati Batang, Rabu, 1 April 2026.
Menurutnya, Pemkab Batang tengah menyusun aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen perangkat desa ke depan. Regulasi tersebut ditujukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, serta terbuka bagi seluruh masyarakat.
Ia menilai keberadaan aturan tersebut penting untuk menciptakan sistem seleksi yang adil sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Prinsipnya, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar. Tidak ada praktik titipan ataupun intervensi dalam proses seleksi nanti,” tegasnya.
Faiz juga menegaskan komitmen Pemkab Batang dalam menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen perangkat desa.
“Tidak akan ada praktik ‘cawe-cawe’, tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji pihak yang mengatasnamakan rekrutmen perangkat desa.
“Pesan kami jelas, jangan percaya jika ada yang menjanjikan jabatan perangkat desa dengan imbalan uang. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi pemerintah,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid































