KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penghematan energi, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh ASN tetap bekerja secara optimal meski tidak berada di kantor.
“Kami mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kami pastikan WFH tidak boleh mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” katanya di Kudus, Rabu, 1 April 2026.
Untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab pegawai, Pemkab Kudus akan menerapkan sistem pengawasan ketat melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah kewajiban berbagi lokasi secara real time bagi ASN yang menjalankan WFH.
“Kami akan monitoring, jangan sampai WFH dianggap libur. Setiap OPD wajib memantau pegawainya melalui share location (shareloc) secara real time. Kemudian juga harus dipastikan bahwa tugas yang diberikan itu bisa selesai,” ujarnya.
Selain pengawasan, Pemkab Kudus juga akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap penghematan energi.
Pemkab Kudus menargetkan efisiensi konsumsi BBM dapat mencapai 20 hingga 25 persen.
“Harapannya, dengan adanya WFH ada dampak positif terhadap penghematan energi dari ASN,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menambahkan bahwa pemantauan kinerja ASN selama WFH akan memanfaatkan berbagai fitur pendukung agar komunikasi tetap berjalan.
“Tadi juga ada arahan dari Bupati untuk share location, yang penting itu WFH bukan libur tapi bekerja. Komunikasi tidak boleh terputus, kalau kantor membutuhkan kehadiran ya harus siap kapan saja,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak seluruh ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Jangan sampai kualitas pelayanan menurun. Tidak semua akan WFH, ada beberapa pengecualian dan harus tetap bekerja di kantor, seperti pimpinan OPD, Eselon II, Eselon III, lurah hingga camat,” tukasnya.
Adapun layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, dan pendidikan, dipastikan tetap berjalan normal.
iA juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama WFH.
“Jika memang ada ASN yang lalai dengan tugasnya, tentu ada sanksi tersendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























