PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Proses penerimaan peserta didik baru direncanakan berlangsung pada Juni 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, mengatakan Dinas Pendidikan setempat telah melakukan berbagai persiapan sejak awal tahun untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Dinas Pendidikan sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang rencananya dilaksanakan pada Juni. Persiapan sebenarnya sudah dilakukan sejak sekarang,” ujarnya saat menghadiri Forum Konsultasi Publik SPMB 2026 di Aula B Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan sejumlah tahapan persiapan telah dilakukan, antara lain melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD), penyiapan perangkat sistem, serta penyusunan regulasi turunan dari kebijakan pemerintah pusat.
Nur berharap pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tahun sebelumnya.
“Jadi harapan kami nanti dalam pelaksanaannya bisa seperti tahun yang lalu, harus transparan, akuntabel, dan tidak ada titipan-titipan. Karena semuanya sudah berbasis sistem.” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, menyampaikan secara umum tidak ada perbedaan signifikan antara pelaksanaan SPMB 2025 dan 2026. Hal ini karena petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Ia menjelaskan perubahan hanya terdapat pada komponen penilaian jalur prestasi.
“Kalau tahun 2025 prestasi menggunakan dua komponen, yaitu nilai rapor dan prestasi non-akademis, sekarang menjadi tiga komponen dengan tambahan nilai PKA,” jelas Mabruri.
Selain jalur prestasi, mekanisme penerimaan melalui jalur zonasi, afirmasi, serta penugasan orang tua masih menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya.
Namun demikian, pemerintah kota melakukan penyempurnaan sistem pelaksanaan, terutama pada jenjang SMP. Jika sebelumnya proses daring hanya dilakukan hingga tahap pengumuman hasil seleksi, kini seluruh tahapan dilakukan secara digital.
“Sekarang untuk jenjang SMP semuanya sudah menggunakan sistem, mulai dari pengumuman, daftar ulang, sampai pengisian kekosongan jika ada yang tidak daftar ulang,” ungkapnya.
Mabruri menambahkan, apabila terdapat kursi kosong karena peserta tidak melakukan daftar ulang, sistem secara otomatis akan memanggil calon siswa dari daftar cadangan yang telah di peringkat sebelumnya.
“Cadangan itu sudah diperingkat oleh sistem. Jadi tidak bisa kemudian seseorang masuk tanpa dasar untuk mengisi kekurangan tersebut,” katanya.
Terkait kuota penerimaan siswa, Dinas Pendidikan telah menetapkan daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan.
Saat ini, dokumen penetapan kuota serta regulasi teknis masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Wali Kota.
“Prinsipnya sudah ada, mulai dari SK panitia, SK penetapan daya tampung masing-masing satuan pendidikan, sampai draft Perwal tentang juknis SPMB.Sekarang posisinya sudah berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan untuk proses selanjutnya.” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid





























