Semarang (lingkarjateng.id) – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang.
Hal itu sesuai mekanisme aturan yang terbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli yaitu Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dimana penghitungan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil karena teknis pembayarannya pun sudah tertuang di SE Menaker tersebut, dan harus dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Idul Fitri.
Ngesti Nugraha menegaskan bahwa proses pembayaran THR kepada pekerja dan buruh di wilayah tersebut oleh masing-masing perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kabupaten Ssmarang harus mengikuti peraturan yang ada.
“Jadi untuk pembayaran THR kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meminta untuk dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, di Kompleks Kantor Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (5/3).
Ia mengungkapkan, seandainya ada perusahaan yang belum bisa secara maksimal memberikan THR kepada karyawannya, dirinya meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kabupaten Semarang.
“Harapan kami tentu jangan sampai nantinya tidak ada informasi dari awal yang disampaikan ke Disnaker khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang belum bisa maksimal membayar THR kapada pekerjanya. Sehingga kami harap ada informasi tersebut sejak awal ke kami,” sebutnya.
Hal ini dilakukan Pemkab Semarang untuk menghindari adanya kejadian-kejadian demo yang dilakukan pekerja karena menuntut hak mereka menerima THR dari perusahaan masing-masing.
“Apalagi jika ada isu dan informasi yang simpang siur ini akan membuat wilayah Kabupaten Semarang tidak kondusif, termasuk dapat menimbulkan kondisi kurang baik di internal perusahaan,” terangnya.
“Sehingga kami minta ke perusahaan yang belum bisa memberikan THR secara maksimal, segera informasikan ke Disnaker Kabupaten Semarang,” lanjut Ngesti Nugraha kembali.
Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman menerangkan bahwa untuk pembayaran THR kepekerja ini harus mematuhi SE Menaker yang sudah diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026 lalu.

“Kami menindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Semarang yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang untuk menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Taufiq juga mengungkapkan di Kabupaten Semarang total ada 727 perusahaan yang dibagi dalam beberapa skala. “Namun, yang kami prioritaskan pengawasan pembayaran THR itu ada 261 perusahaan khusus untuk perusahaan skala menengah dan skala atas,” tegasnya.
Rincian THR
Ia juga menambahkan, seluruh kategori pekerja di perusahaan itu berhak menerima THR, diantaranya ialah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja tetap, bahkan disebutkannya pekerja outsourcing pun tetap berhak menerima THR dengan catatan telah bekerja selama satu bulan lebih secara berturut-turut atau minimal satu bulan.
“Pekerja itukan dibedakan banyak kategori ya, ada pekerja tetap, PKWT atau kontrak, ada outsourcing itu tetap berhak menerima THR tapi harus sesuai mekanisme yang tertulis di undang-undang, yaitu sudah bekerja lebih dari satu bulan secara berturut-turut,” lanjutnya.
Taufiq menyebut, saat ini untuk Upah Minimum Kabupaten yang berlaku di tahun 2026 ialah sebesar Rp 2,9 juta dan untuk nilai alpha yang berlaku saat ini cukup tinggi, ia berharap tidak ada perusahaan yang keberatan maupun yang tidak membayarkan THR itu.
Namun Taufiq menegaskan, apabila ada aduan dan laporan terkait pembayaran THR di tahun 2026 ini, Disnaker Kabupaten Semarang sudah menyiapkan kanal-kanal khusus aduan pembayaran THR.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa ada sanksi yang disiapkan jika ada perusahaan yang kedapatan melanggar peraturan untuk pembayaran THR ke pekerja itu.
“Sanksi sudah tertulis sangat jelas di peraturan perundang-undangan yang ada, meski demikian kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya di Kabupaten Semarang tidak ada perusahaan yang melanggar peraturan mengenai pembayaran THR itu,” tandasnya.
Ia berharap di tahun ini tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR, maupun yang mencicil pembayaran THR ke pekerjannya.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Fian






























