Pati (lingkarjateng.id) – Komisi D DPRD Pati melakukan monitoring kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Tayu pada Senin (2/3/2026). Dalam kunjungannya tersebut, ditemukan sejumlah ijazah lulusan yang belum diambil oleh pemilik.
Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menyebut ada lebih dari sepuluh ijazah yang belum diserahkan, bahkan sebagian sudah tertahan hingga tiga tahun sejak kelulusan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah ijazah milik warga Desa Keboromo yang telah lulus dua tahun lalu. Menurut Teguh, siswa tersebut tidak berani mengambil ijazah karena merasa belum melunasi uang gedung sebesar Rp900 ribu.
Setelah mengadu kepada Ketua DPRD dan mendapatkan bantuan, Komisi D turut mengantar yang bersangkutan ke sekolah hingga ijazah akhirnya diserahkan.
“Ini menjadi catatan bersama. Apakah kasus lainnya juga karena belum bayar uang gedung, takut, atau faktor lain. Sekolah seharusnya aktif menghubungi siswa dan wali murid,” kata Teguh.
Dia juga menyoroti adanya iuran komite sekolah berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu yang disebut ada yang bersifat sukarela maupun gratis. Padahal, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Temuan ini rencananya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan evaluasi.
Teguh berharap persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan, namun dijadikan pembelajaran, terutama bagi jajaran manajemen sekolah agar lebih aktif berkoordinasi dengan lulusan tahun 2023–2024 yang ijazahnya belum diambil.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tayu, Hery Setyawan, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melarang pengambilan ijazah dan tidak ada ketentuan biaya untuk itu. “Yang penting anaknya mengambil. Bisa juga diambil orang tua. Tidak ada ketentuan biaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi lulusan yang berada di luar Jawa, pihak sekolah bahkan pernah mengirimkan ijazah setelah ada komunikasi. Menurutnya, selama ada komunikasi, sekolah siap membantu. Jika belum diambil, kemungkinan terjadi miskomunikasi.
Sekolah juga mengaku telah menyampaikan informasi melalui grup wali kelas. Selain itu, saat ini ijazah bukan lagi menjadi syarat utama pendaftaran ke sekolah lanjutan karena dapat menggunakan dokumen legalisir.
Taryanto, warga Keboromo, membenarkan bahwa anaknya belum mengambil ijazah selama dua tahun karena keterbatasan biaya Rp900 ribu yang disebut sebagai uang jasa pembangunan sekolah.
Meski demikian, anaknya tetap bisa mendaftar ke SMK menggunakan ijazah legalisir dan kini telah duduk di kelas dua.***
Jurnalis : Mutia Parasti
Editor : Fian





























