REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan rencana penyewaan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini senilai Rp400 juta per tahun mulai 2026 tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh tahapan ditegaskan harus mengacu pada regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Rembang, Harno, mengatakan saat ini terdapat dua opsi skema yang masih dalam pembahasan, yakni pengelolaan oleh pihak ketiga atau dikelola langsung oleh penyewa dengan mekanisme evaluasi berkala.
Menurutnya, pengalaman pengelolaan sebelumnya menjadi bahan evaluasi penting. Harno ingin memastikan aset publik tersebut dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
“Ke depan harus lebih baik, lebih tertata, dan memberi dampak nyata. Jangan sampai aset daerah tidak maksimal manfaatnya,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.
Nilai kontrak sebesar Rp400 juta per tahun dengan durasi satu tahun dinilai cukup strategis.
Oleh karena itu, Pemkab Rembang tidak ingin mengambil langkah tanpa perhitungan matang yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat bersama Asisten II dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKD) serta Inspektorat.
Ia mengungkapkan, pengajuan awal berbentuk skema sewa. Namun dalam proses pemaparan, berkembang opsi kerja sama pengelolaan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta perbaikan administrasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami disarankan agar diumumkan secara terbuka supaya tidak ada yang protes. Karena ini barang milik daerah, tentu ada prosedurnya dan harus kita tempuh sesuai aturan,” ujarnya.
Selain aspek legalitas dan administrasi, Pemkab Rembang juga menaruh perhatian pada kapasitas dan profesionalisme calon pengelola.
Prapto menegaskan pengelolaan taman tidak boleh semata-mata berorientasi keuntungan, melainkan harus mengedepankan kenyamanan dan kepentingan publik.
“Harapan kami, kalau pengelolanya profesional, taman akan lebih bagus, lebih tertata, dan masyarakat merasa senang serta nyaman,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid































