JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga kepala desa (kades) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa (perades).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep menyebut Sudewo diduga memanfaatkan rencana pembukaan formasi jabatan perades tersebut bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
Ia mengungkapkan Sudewo telah membahas pengisian perades di Kabupaten Pati sejak November 2025 bersama tim suksesnya.
“Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal dengan tim 8,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep mengungkapkan kedelapan orang tersebut meliputi SIS Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, SUD Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, IM Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, YY Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, PRA Kades Semampir Kecamatan Pati Kota, AG Kades Slungkep Kecamatan Kayen, JION Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan Kades Karangrowo YON dan Kades Arumanis JION menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan SDW, kata Asep, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
“Besaran tarif tersebut sudah di-markup oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125-150 juta,” katanya.
Asep menyebut proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
Atas pengkondisian tersebut, kata Asep, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Editor: Rosyid






























