SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo mengikuti sidang pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota pembelaannya dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sudewo menilai replik yang dibacakan JPU masih mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan dan mengulang tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Replik, intinya tambahan tuntutan dari penuntut umum atau sanggahan dari pembela yang diajukan oleh advokat kami itu tidak ada bedanya dengan tuntutan yang disampaikan pada tanggal 21 September 2026. Sama,” kata Sudewo saat ditemui usai sidang.
Sudewo juga mempersoalkan dasar yang digunakan JPU dalam menyusun argumentasi. Menurut dia, jaksa lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dibandingkan melihat rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.
Pandangan tersebut disampaikan Sudewo setelah JPU KPK Luhur Supriyohadi membacakan replik atas nota pembelaannya. Jaksa menilai pembelaan Sudewo hanya memuat bantahan tanpa argumentasi hukum yang memadai.
JPU menyatakan tuntutan terhadap Sudewo telah disusun berdasarkan fakta persidangan serta didukung alat bukti yang sah. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh materi pembelaan yang diajukan Sudewo bersama tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Sidang Pledoi 13 Jam, Ini Pembelaan Sudewo hingga Minta Divonis Bebas
JPU juga tetap pada tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap Sudewo. Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sudewo akan disita untuk kemudian dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa turut menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo menyebut sejumlah dugaan penerimaan uang yang disampaikan jaksa telah terbantahkan melalui fakta yang muncul di persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp450 juta dari Nur Hidayat dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Nur Hidayat tidak pernah memberi uang kepada saya dan itu terbantahkan bahwa uang yang ditransfer dari Pak Syawal Hidayat ke rekeningnya Nur Hidayat itu masih utuh,” ujarnya.
Sudewo juga membantah tudingan menerima uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Ia mempertanyakan bukti nomor seri uang dolar yang disebut jaksa berkaitan dengan uang yang disita KPK.
Baca Juga: Simpatisan Sudewo Ingatkan Jaksa hingga APH Jangan Cari Gara-Gara
“Jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan nomor seri tersebut. Jadi dia itu hanya asumsi, hanya narasi yang dikarang dan unsurnya adalah fitnah,” katanya.
Ia selanjutnya membantah dugaan penerimaan Rp721,5 juta yang dikaitkan dengan sejumlah pihak. Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun diberi tahu mengenai uang tersebut.
Bantahan serupa disampaikan terhadap dugaan penerimaan Rp200 juta. Sudewo mengatakan keterangan yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan uang Rp125 juta yang diterima Nur Hidayat merupakan dana sosial perusahaan.
“Peruntukannya itu adalah untuk sosial, untuk CSR perusahaannya dan itu betul diwujudkan untuk pondok pesantren di daerah Yogyakarta. Itu tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali,” katanya.
Sudewo kembali mempersoalkan penggunaan BAP sebagai rujukan dalam argumentasi jaksa. Ia menyebut BAP sejumlah saksi yang digunakan JPU seharusnya diuji melalui fakta persidangan.
“Kalau memang menunjuk BAP, menunjuk BAP-nya Nur Hidayat, menunjuk BAP-nya Dion, ya kalau memang menunjuk BAP enggak usah dia mengadakan persidangan,” ujar Sudewo.
Baca Juga: Kawal Sidang Pledoi, Loyalis Sudewo Gelar Ritual Penyatuan Khodam di PN Tipikor Semarang
Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah adanya kewenangan langsung bupati dalam proses tersebut. Ia menyatakan kewenangan pengisian perangkat desa berada pada pemerintah desa.
“Perangkat desa itu adalah kewenangannya desa, bukan kewenangan saya. Yang punya kewenangan pengisian perangkat desa itulah desa,” katanya.
“Tapi penuntut umum sekali lagi dalam BAP-nya Abdul Suyono, mengatakan pengaturan uang, mengatakan bahwa itu pakai uang, itu dia menunjuk BAP lagi, lha apa gunanya sidang?” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid
































