Semarang (lingkarjateng.id) – Permohonan dispensasi perkawinan anak di Kota Semarang mengalami penurunan yang signifikan di sepanjang tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat ada 126 pengajuan dispensasi kawin anak pada 2024. Jumlah tersebut menurun menjadi 113 perkara pada 2025. Berdasarkan jumlah putusan di Pengadilan Agama, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto mengatakan mekanisme penanganan perkawinan anak masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, di 2025 dilakukan penguatan validasi data dengan penambahan akun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebelum proses konseling.
Menurut Eko, langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan ketepatan asesmen dan kualitas pendampingan. Dalam proses konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah.
“Diantaranya mencakup kesiapan fisik, mental dan kognitif, emosional, sosial dan interpersonal, finansial, moral dan spiritual, serta kesiapan intelektual,” kata Eko, Selasa (20/1/2026).
“Kami menilai sejauh mana anak memiliki kematangan emosi, pemahaman peran dalam keluarga, kesiapan ekonomi, hingga pemahaman nilai-nilai keagamaan,” sambungnya.
Dalam menangani perkawinan anak, Eko menyebut DP3A tidak bekerja sendiri, namun juga berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Semarang melalui sebuah aplikasi yakni “Simpanglima”.
Sistem ini digunakan para pemohon dispensasi kawin anak yang mendaftar di Pengadilan Agama, yang akan dirujuk terlebih dahulu ke DP3A untuk menjalani asesmen psikologis, sebelum perkara disidangkan.
“DP3A menugaskan konselor dan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada anak dan orang tua. Konseling difokuskan pada pemahaman risiko perkawinan anak, baik dari sisi kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, pendidikan, maupun dampak sosial,” jelas Eko.
Ia menerangkan, hasil asesmen tersebut kemudian dituangkan dalam laporan tertulis yang disahkan oleh DP3A dan diserahkan kepada hakim sebagai bahan pertimbangan.
Namun, rekomendasi tersebut bersifat melengkapi dan tidak mengurangi kewenangan lembaga peradilan. “Kami memberikan sudut pandang perlindungan anak agar keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” terang dia.***
Jurnalis : Syahril Muadz
Editor : Fian































