BATANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025 dengan total 1.822 kasus telah diputus.
Ketua PA Batang, Ikin, mengungkapkan bahwa sebagian besar perkara didominasi Cerai Gugat (CG) yang diajukan pihak istri. Dari total perkara, 1.520 di antaranya merupakan Cerai Gugat, sementara Cerai Talak (CT) yang diajukan suami berjumlah 302 perkara.
“Cerai gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar lima kali lipat dibanding cerai talak,” kata Ikin saat ditemui dikantornya, Kamis, 20 November 2025.
Ikin menjelaskan, data sebaran perkara menunjukkan Kecamatan Batang menjadi wilayah dengan Cerai Gugat terbanyak mencapai 213 perkara, disusul Gringsing (155), Bandar (149), dan Subah (112). Untuk Cerai Talak, Kecamatan Batang kembali menempati posisi tertinggi dengan 54 perkara, kemudian Gringsing (28), Pecalungan (21), Bandar (20), dan Subah (20).
Ikin menilai tingginya angka perceraian di Batang mencerminkan dinamika rumah tangga yang semakin kompleks, dengan tekanan ekonomi sebagai pemicu terbesar.
“Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, mulai ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan,” ungkapnya.
PA Batang juga menangani perkara dari luar daerah, mulai Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, hingga kota-kota besar seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kota Kendari. Fenomena ini muncul karena aturan yang menyebut bahwa gugatan perceraian diajukan di domisili istri.
“Perceraian itu diajukan di mana istri berada. Kalau suami di Jakarta tetapi istrinya di Batang, pengajuannya tetap di Batang,” ujarnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid





























