BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mewajibkan seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2026 dilakukan secara daring. Kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi sekaligus menutup celah praktik kecurangan, termasuk “titip-menitip” siswa.
Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama organisasi perangkat daerah terkait. Langkah ini menjadi penegasan bahwa proses penerimaan siswa harus berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Nurlaili Endahwati, menyebut pakta integritas menjadi dasar pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel.
“Sebelum SPMB, memang kita sudah melakukan pakta integritas nggih, bahwa SPMB ini memang harus dilaksanakan sesuai dengan apa tahapan, tidak ada penyelewengan, atau tidak ada, mohon maaf, titip-titipan seperti itu, siapapun nggih,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, mulai tahun ini seluruh proses pendaftaran hingga pengumuman dilakukan secara online. Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan untuk mempermudah pemetaan sekaligus meminimalisir potensi kecurangan di lapangan.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah pemetaan sekaligus menutup celah permainan di lapangan. Untuk mulai tahun ini, untuk sistem penerimaan murid baru, memang kita laksanakan secara online. Nggih, baru tahun kali ini,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua yang mengira tetap harus datang langsung ke sekolah. Namun, Disdikbud memastikan seluruh proses dapat dilakukan secara daring dengan pendampingan dari sekolah.
Staf Bidang Pembinaan SD Disdikbud Batang, Diana, menegaskan bahwa orang tua tidak perlu khawatir jika mengalami kendala teknis.
“Dibantu oleh sekolah untuk melakukan online-nya itu, karena tidak semua siswa, atau murid kan paham IT seperti itu. Tetap ada pendampingan. Bisa dari sekolah asal, TK-nya, bisa langsung ke sekolah tujuan,” terangnya.
Dalam skema penerimaan tahun ini, jalur masuk SD terdiri dari tiga kategori, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Berbeda dengan jenjang pendidikan di atasnya, jalur prestasi tidak diberlakukan.
Selain itu, persyaratan administratif juga dibuat lebih fleksibel. Calon peserta didik tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, namun harus memenuhi batas usia minimal.
“Kalau SD, ada tiga syarat: domisili, afirmasi, sama mutasi. Tidak ada prestasi,” ujarnya.
Adapun batas usia minimal pendaftaran adalah 5,6 tahun, dengan catatan calon siswa dinilai siap mengikuti pembelajaran di kelas 1 SD. Penilaian kesiapan tersebut dapat diperoleh dari rekomendasi sekolah asal atau tenaga profesional seperti psikolog.
Sementara itu. tercatat sebanyak 455 SD negeri dan swasta di Kabupaten Batang akan menerapkan sistem ini secara serentak. Orang tua diminta mencermati tahapan penting agar tidak tertinggal proses pendaftaran.
Tahapan SPMB meliputi simulasi pendaftaran pada 8–13 Juni, pendaftaran online resmi pada 22–24 Juni, serta pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026.
Pihaknya berharap penerimaan siswa baru dapat berlangsung lebih adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Batang.
“Dengan sistem yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan (NIK dan KTP) di Disdukcapil ini, Pemkab Batang berharap SPMB tahun ini melahirkan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Batang tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar

































