KENDAL, Lingkarjateng.id – Seorang kakek berusia sekitar 70 tahun bernama Salam, warga Desa Putatgede, Kecamatan Ngampel, yang menjadi korban tabrakan berharap keadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Salam yang saat ini dalam kondisi sedikit linglung pasca ditabrak seorang bocah berinisial S harus pasrah dengan kondisinya sekarang dengan duduk di kursi roda. Pasalnya, ia belum bisa berjalan karena mengalami patah tulang pada kakinya.
Menurut keterangan anak Salam, Akhmad, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Februari 2024 silam. Saat itu, Salam yang sedang mengendarai sepeda ontel diduga ditabrak S hingga mengalami luka berat.
“Ayah saya itu mau ke sawah naik sepeda, sudah jalan di pinggir dan ditabrak anak tersebut. Sampai hari ini ayah saya masih terus berobat tapi keluarga anak tersebut tidak ada inisiatif untuk membantu pengobatan ayah saya,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kendal, Senin, 17 November 2025.
Lantaran geram tidak ada itikad baik dari keluarga penabrak untuk memberikan kompensasi biaya pengobatan ayahnya hingga sembuh, Akhmad dan keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Yang kita harapkan ada kompensasi untuk berobat. Kita sudah mediasi tapi mereka tidak mau memberikan kompensasi yang kita harapkan,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Kholid Asyrofie, menerangkan saat ini merupakan sidang terakhir musyawarah diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara anak di Pengadilan Negeri Kendal.
“Hampir setahun lamanya belum selesai mulai keputusan sampai sekarang. Harapannya sih dari sidang ini ada perdamaian atau keadilan, tapi ternyata belum ada,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap pengadilan dapat menjadi jembatan dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 ayat (3) UU lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saya berharap nanti majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat memaksimalkan tuntutan sesuai pasal yang disangkakan. Karena kondisi korban saat ini linglung, tidak bisa jalan, tidak bisa beraktivitas seperti dulu lagi yaitu bertani,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























