KUDUS, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Kudus resmi turun tangan mengaudit dugaan pemotongan dana bantuan puso di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Langkah ini dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Kudus pada 14 Oktober 2025.
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima dan mulai memproses laporan dugaan penyimpangan dana bantuan yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Bantuan itu semula diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam.
“Proses audit sudah berjalan. Laporan awal kami terima dari Polres Kudus. Tidak hanya di Gondoharum, hasil audit ini juga akan kami kembangkan ke desa lain yang mendapatkan bantuan serupa,” ujar Eko pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurutnya, audit dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pemotongan dana oleh oknum ketua kelompok tani (gapoktan) setelah dana bantuan disalurkan kepada para penerima.
“Dugaan pemotongan ini yang akan kami uji. Kami akan melakukan verifikasi silang bersama BPBD Kudus untuk mencocokkan data penerima dan besaran bantuan yang seharusnya diterima,” jelasnya.
Inspektorat juga akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa, pengurus kelompok tani, serta perwakilan penerima bantuan.
Langkah ini bertujuan untuk menggali kronologi dan mekanisme penyaluran dana secara detail.
“Kami akan undang semua pihak untuk memastikan mekanismenya sesuai aturan. Siapa yang menerima, berapa nominalnya, dan sejauh mana bantuan itu sampai ke tangan petani,” tambah Eko.
Ia menegaskan, hasil akhir dari audit tersebut akan diserahkan kembali kepada kepolisian sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tugas kami melakukan audit investigatif dan memberikan rekomendasi. Apakah nanti dilanjutkan proses hukumnya atau dikembalikan, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian,” tandasnya.
Meski belum mengungkap jadwal pemanggilan pihak terkait, Eko menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami ingin memastikan tidak ada dana bantuan untuk masyarakat yang disalahgunakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























