KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus menaikkan status penanganan perkara meninggalnya Eka Dimas Riyadi (18), warga Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, akibat tersengat listrik di area persawahan ke tahap penyidikan. Korban diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan.
Status penyidikan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari teman korban, pemilik sawah, penyewa lahan, hingga tenaga medis yang menangani korban saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami penyebab pasti peristiwa tersebut.
“Kami sudah memeriksa para saksi dan hari ini juga melakukan cek ulang di lokasi kejadian untuk memastikan fakta di lapangan,” ujar AKP Danail, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menegaskan, penyidik akan bekerja profesional dan transparan agar peristiwa yang merenggut nyawa warga tersebut dapat terungkap secara terang-benderang.
“Kami pastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kudus dalam menindaklanjuti setiap kasus yang menimbulkan korban jiwa. Khususnya yang berkaitan dengan potensi kelalaian atau pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Diketahui, tragedi jebakan tikus tidak hanya menimpa Eka Dimas Riyadi (18), Jumat dini hari, 12 September 2025
Sebelumnya juga terjadi kematian akibat jebakan tikus di kecamatan yang sama. Korban yakni Ngaripah (68) warga Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu juga ditemukan meninggal di blok sawah turut Desa Kedungdowo pada Senin, 8 September 2025.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S





























