KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui akan menggandeng akademisi dari perguruan tinggi dalam proses verifikasi dan validasi (verval) calon penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan prosesnya masih dalam tahap penjajakan.
“Kita masih membahas pihak ketiga (perguruan tinggi) mana yang akan digandeng. Mereka akan diminta pertimbangan dalam proses verval,” jelas Anggun di Kudus pada Kamis, 25 September 2025.
Diketahui di Kabupaten Kudus terdapat tiga universitas yang berpotensi digandeng, yakni Universitas Muria Kudus (UMK), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
Menurut Anggun, pelibatan perguruan tinggi diharapkan bisa menjamin proses verval berjalan independen, tanpa intervensi, dan menghasilkan data yang benar-benar akurat.
“Sehingga program TKGS bisa disalurkan dengan tepat sasaran dan tepat manfaat,” tegasnya.
Anggun menjelaskan dasar hukum program ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur mekanisme penyaluran TKGS.
Salah satu syarat guru penerima TKGS harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun.
TKGS mencakup guru swasta dari berbagai jenjang, mulai TK, RA, KB, PAUD, SD, MI, Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, hingga Sekolah Minggu.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 9.804 guru swasta masuk sebagai penerima manfaat.
“Evaluasi akan dilakukan berkelanjutan agar program ini benar-benar menyentuh guru swasta yang layak,” ujar Anggun.
TKGS sendiri merupakan program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik swasta.
Setiap guru yang lolos kriteria akan menerima tunjangan Rp1 juta per bulan.
Bupati Sam’ani menegaskan komitmennya untuk menyalurkan TKGS secara konsisten. Karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























