KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak tiga sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus segera dilakukan regrouping atau digabung tahun ini. Ketiga sekolah tersebut yakni SD 1 Wates (Kecamatan Undaan), SD 1 Adiwarno (Kecamatan Mejobo) dan SD 2 Gamong (Kecamatan Kaliwungu).
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus akan melakukan regrouping terhadap ketiga sekolah tersebut dengan sekolah yang lokasinya berdekatan. Regrouping ini dilakukan usai ada kesepakatan bersama dengan berbagai pihak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan bahwa sebelum regrouping telah dilakukan koordinasi dan rembug bersama terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, komite sekolah dan orangtua siswa.
“Tiga SD negeri itu fix akan dilakukan regrouping setelah diskusi oleh korwil bersama pihak-pihak terkait, sudah menyepakati untuk dilakukan regrouping,” kata Anggun, Selasa, 16 September 2025.
Setelah disepakati, lanjut Anggun, proses penggabungan atau regrouping sekolah nantinya akan dilakukan dengan pengajuan surat keputusan (SK) ke Bupati Kudus, disertai lampiran kajian dari korwil, rencanan distribusi siswa dan guru, dan rencana distribusi aset.
“Secepatnya akan kita ajukan ke Bupati, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Anggun menyebut, Disdikpora Kudus akan menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dari sekolah yang diregrouping. Pihaknya akan membantu dan mendampingi siswa tersebut untuk masuk ke sekolah yang dikehendaki.
“Kalau siswanya nanti kami serahkan ke orangtuanya mau milih sekolah ke mana, kami dari dinas akan mengupayakan membantu. Kalau gurunya nanti bisa ditugaskan ke sekolah yang masih kekurangan guru,” terangnya.
Selain tiga SD negeri tersebut, Anggun membeberkan bahwa kajian regrouping juga akan dilakukan di beberapa sekolah lainnya. Dengan mempertimbangkan jumlah siswa yang minim atau di bawah 60 siswa, serta jarak dengan sekolah lainnya.
“Kalau sekolah yang lokasinya masih satu kompleks itu juga bisa diregrouping,” sebutnya.
Namun, proses regrouping tentunya baru bisa dilakukan setelah ada diskusi dengan pihak desa, komite sekolah maupun orangtua. Jika mereka masih menginginkan agar sekolah tetap beroperasi, Disdikpora masih memberi kesempatan untuk upaya pengembangan sekolah tersebut.
“Seperti SD 5 Jurang, itu tetap dipertahankan oleh masyarakat sekitar dan akan membantu agar ada siswanya. Lalu, SD 1 Ngembalrejo juga masih dibahas. Jadi memang kebanyakan dari komite sekolahnya masih berupaya mempertahankan,” paparnya.
Pihaknya pun berharap, dengan langkah regrouping ini bisa meminimalisir permasalahan di sekolah. Seperti kekurangan siswa dan perawatan gedung sekolah. Sehingga, peningkatan pembelajaran siswa di Kudus bisa maksimal.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S




























