PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wakil Bupati Pekalongan Sukirman dan Ketua DPRD Abdul Munir dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Sementara belanja daerah direncanakan Rp2,5 triliun, sehingga menimbulkan defisit sekitar Rp98,3 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp98,3 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp100 miliar melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp1,69 miliar untuk pembayaran utang daerah.
Wakil Bupati Sukirman, dalam sambutan mewakili Bupati Pekalongan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS.
“Meski dalam proses penyusunan sempat terjadi perbedaan pandangan, semua dapat diselaraskan demi tercapainya kesepakatan yang terbaik. Saran dan masukan yang telah disampaikan akan kami jadikan bahan penyempurnaan ke depan guna lebih memantapkan kualitas penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, Sekda, Asisten Sekda, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S































