PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung ketat, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan seperti titip-menitip maupun jual beli kursi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Ipung Sunaryo, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan tahun ini diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.
“Jangan memaksakan anak sekolah di sekolah tertentu yang dianggap favorit dengan berbagai cara. Misalkan melalui jalur titip atau beli kursi. Karena bisa dipastikan pada tahun ajaran ini tidak ada titip-titipan atau jual beli kursi, karena diawasi langsung oleh KPK dan Ombudsman,” tegas Ipung, saat ditemui pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, seluruh tahapan penerimaan dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan dan dapat dipantau secara terbuka.
“Insya Allah pada tahun ajaran ini penerimaan murid baru berjalan dengan murni,” katanya.
Selain itu, Ipung mengungkapkan adanya sejumlah perubahan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Salah satunya pada jalur prestasi yang kini tidak hanya mempertimbangkan capaian siswa, tetapi juga hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah terkait daya tampung sekolah. Jumlah rombongan belajar (rombel) telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan sehingga sekolah tidak dapat menambah kelas secara sembarangan meskipun jumlah pendaftar membludak.
“Rombel sudah dikunci oleh kementerian. Sekolah tidak bisa menambah rombel di tahun ajaran ini karena sudah ditetapkan dari pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan penambahan rombel tetap dimungkinkan, namun harus memenuhi persyaratan ketat seperti ketersediaan guru, ruang kelas, serta sarana dan prasarana pendukung.
Ipung mencontohkan usulan penambahan rombel di SD Negeri Wangandowo yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat tersebut.
“Pengajuannya tidak disetujui karena gurunya tidak ada dan ruang kelasnya juga tidak tersedia,” jelasnya.
Selain aspek teknis, pemerintah juga mempertimbangkan pemerataan jumlah peserta didik antar sekolah. Hal ini dilakukan karena di sekitar wilayah tertentu masih terdapat sekolah dengan jumlah siswa yang relatif sedikit.
Adapun komposisi jalur penerimaan jenjang SD terdiri atas domisili maksimal 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP meliputi domisili paling sedikit 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Ipung juga mengingatkan orang tua agar tidak terpaku pada sekolah favorit. Ia menilai strategi pendaftaran yang tepat akan meningkatkan peluang diterima.
“Kalau nilai pas-pasan, strategi harus diatur dengan baik. Jangan memaksakan lewat jalur domisili kalau peluangnya kecil. Bisa mencoba melalui jalur prestasi dan mempertimbangkan sekolah lain yang peluang diterimanya lebih besar,” katanya.
Saat ini, tahapan SPMB SMP Kabupaten Pekalongan masih memasuki masa validasi berkas tingkat kabupaten hingga 12 Juni 2026.
“Kegiatan validasi Alhamdulillah lancar,” ujar Ipung.
Pendaftaran SPMB di SMP Negeri dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 22 Juni 2026 dan daftar ulang pada 23–25 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran jenjang SD Negeri akan dilaksanakan pada 1–4 Juli 2026 secara daring.
“Yang terpenting, masyarakat mengikuti aturan yang ada dan tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bisa meloloskan siswa melalui jalur khusus,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar






























