DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak mengalokasikan anggaran Rp1,26 miliar untuk program Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) tahap V Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 63 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 13 kecamatan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, Nanang Tasunar, mengatakan setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan Rp20 juta.
Dana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk memperbaiki kondisi rumah agar lebih layak, sehat, dan nyaman untuk ditempati.
“Pada tahap V Tahun Anggaran 2026 ini, Pemkab Demak mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,26 miliar untuk 63 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 13 kecamatan,” jelas Nanang dalam kegiatan penyaluran BP-RTLH bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak, Senin, 2 November 2026.
Dari total bantuan Rp20 juta per keluarga, sebesar Rp18 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, Rp1,6 juta untuk bantuan padat karya, dan Rp400 ribu untuk administrasi.
Menurutnya, program BP-RTLH tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan program mengedepankan prinsip swadaya dan gotong royong. Penerima bantuan diharapkan turut berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan melibatkan masyarakat sekitar.
“Melalui program ini, kami ingin membangun bukan hanya rumah yang lebih layak, tetapi juga menghidupkan kembali semangat gotong royong masyarakat,” ujarnya.
Nanang menegaskan, bantuan BP-RTLH diberikan secara gratis dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan.
Penentuan penerima manfaat dilakukan melalui survei Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dengan mempertimbangkan kondisi fisik rumah, meliputi atap, dinding, dan lantai, serta mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil kesejahteraan.
Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan program perbaikan RTLH menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nominal bantuan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya setiap penerima mendapatkan Rp15 juta, kini meningkat menjadi Rp20 juta.
“RTLH merupakan salah satu fokus kami. Harapannya, bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Bupati juga mengingatkan agar penerima manfaat menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan memperhatikan kualitas pembangunan, termasuk ketersediaan ventilasi rumah agar sirkulasi udara berjalan baik.
Pemkab Demak, lanjutnya, juga terus berupaya mencari dukungan anggaran tambahan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pengajuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam/Lingkar Network
Editor: Ulfa
































