PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan stimulus bantuan kepesertaan asuransi nelayan guna memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor perikanan berisiko tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan profesi nelayan memiliki tingkat risiko tinggi akibat faktor cuaca ekstrem hingga potensi kecelakaan di laut, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan kerja yang memadai.
“Program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan santunan dan menanggung seluruh biaya pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan saat bekerja, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Pemberdayaan Nelayan Kecil Program BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Iuran program asuransi nelayan tergolong terjangkau, mulai sekitar Rp16.800 per bulan untuk paket dasar JKK dan JKM. Iuran tersebut dapat dibayarkan secara mandiri maupun melalui kelompok nelayan, atau dapat ditanggung pemerintah melalui APBD provinsi, kabupaten, atau program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemkab Pekalongan mencatat jumlah nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 mencapai 1.525 orang. Namun, pada 2026 menurun menjadi 984 peserta mandiri.
Untuk itu, pemerintah daerah memberikan bantuan kepesertaan bagi 485 nelayan pada tahun 2026.
“Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak nelayan yang mendapatkan jaminan perlindungan kerja sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” jelasnya.
Manfaat program tersebut dinilai nyata. Pada 2025, terdapat tiga klaim JKK meninggal dunia dengan total Rp210 juta, sedangkan pada 2026 tercatat satu klaim sebesar Rp70 juta.
Untuk JKM, pada 2025 terdapat 15 klaim senilai Rp630 juta dan pada 2026 satu klaim sebesar Rp42 juta.
“Data tersebut menunjukkan bahwa program asuransi nelayan benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga nelayan yang mengalami musibah,” tuturnya.
Selain nelayan, Pemkab Pekalongan juga memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok rentan lainnya, seperti marbot, buruh tani cengkeh, petani tembakau, hingga rencana menyasar tukang bangunan, penarik becak, buruh gendong, dan ojek non-online.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Pekalongan, Eddy Prabowo, menambahkan bahwa program ini menjadi stimulus agar nelayan melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah masa bantuan berakhir.
“Syukur alhamdulillah tahun 2026 melalui APBD, kita menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Kabupaten Pekalongan ada 900 sekian nelayan yang diasuransikan. Sesuai Pergub, karena keterbatasan pendanaan, Kabupaten Pekalongan membantu sekitar 40 persen atau kurang lebih 485 nelayan melalui APBD, sedangkan sisanya dibantu APBD Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Eddy menekankan pentingnya keberlanjutan program tersebut bagi keamanan keluarga nelayan.
“Ini diampu pemerintah tidak selamanya. Harapan kami, setelah satu tahun dibantu, kepesertaannya tetap dilanjutkan mandiri. Karena kita tidak pernah tahu musibah atau kecelakaan datang kapan. Paling tidak keluarga di rumah bisa merasa lebih tenang,” katanya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































