PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 2.361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota Pekalongan resmi menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pada Senin, 3 November 2025.
Sebelumnya 2.362 pegawai telah terbut nomor induk PPPK, tetapi satu orang masih menunggu finalisasi untuk mendapatkan SK lantaran ada perbedaan data nama dan tanggal lahir.
Penyerahan SK dilakukan serentak di masing-masing OPD, salah satunya di Kecamatan Pekalongan Timur.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada penerima SK PPPK paruh waktu. Ia menegaskan agar kesempatan yang diterima menjadi pemicu semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya titip kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini justru harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi di tempat tugas masing-masing,” ujar Balgis.
Balgis menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja para PPPK paruh waktu guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“SK ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Tetaplah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.
Salah satu penerima SK PPPK paruh waktu, Naili Rizkiyati, yang hampir dua dekade mengabdi sebagai tenaga honorer di berbagai kelurahan, tak bisa menyembunyikan rasa harunya.
“Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer. Sudah pernah pindah dari Landungsari, ke selatan, ke barat, dan sekarang di Setono. Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini,” tuturnya.
Naili berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah awal menuju status pegawai penuh waktu di masa mendatang.
“Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” tambahnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































