SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menegaskan perubahan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
“Perubahan APBD tidak boleh dimaknai hanya sebagai proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka dalam APBD,” ujar Robby dalam rapat bersama DPRD Salatiga pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Robby mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Perubahan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menyesuaikan angka dalam APBD. Yang tidak kalah penting, ini merupakan upaya Pemerintah Kota Salatiga untuk memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap perkembangan kondisi daerah, realistis terhadap kemampuan fiskal, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan anggaran harus tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Di sisi lain, program pembangunan yang menjadi prioritas juga harus tetap diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan hingga akhir tahun anggaran.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































