Grobogan (lingkarjateng.id) – Pemerintah menghadapi keterbatasan kuota dalam penyaluran BPJS Kesehatan gratis alias golongan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data terbaru menunjukkan jumlah masyarakat yang layak menerima bantuan jauh lebih besar dibanding kapasitas yang tersedia.
Data tersebut menunjukkan adanya selisih signifikan antara jumlah masyarakat yang berhak menerima bantuan dengan kapasitas program yang tersedia.
Pemprov Jawa Tengah sendiri terus mengambil langkah proaktif dalam menjamin kesejahteraan warganya. Yakni dengan memperkuat sinergi bersama BPJS Kesehatan, guna memastikan layanan dasar kesehatan masyarakat tetap berjalan secara inklusif dan optimal.
Berdasarkan data terbaru per 1 April 2026, capaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbilang sangat impresif. Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di provinsi ini telah menyentuh angka 98,81 persen dari total keseluruhan penduduk.
Angka kepesertaan tersebut patut dibanggakan karena telah berhasil melampaui standar atau target nasional yang ditetapkan pada angka 98,6 persen. Kendati demikian, pencapaian ini masih menyisakan tantangan yang harus segera diselesaikan bersama.
Tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Jawa Tengah saat ini baru tercatat pada angka 73,16 persen.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengaku belum menerima informasi resmi terkait wacana pembiayaan program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan yang sebagian akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Saya belum dengar,” kata Anang Armunanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan dalam pesan singkatnya yang diterima, Rabu (15/4).
Anang menegaskan, pihaknya akan menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pembiayaan oleh pemerintah daerah. “Kami tunggu perintah resminya dari pusat,” tandasnya.
Diketahui, sebanyak 50.810 peserta BPJS PBI di Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan kepesertaannya. Pemkab Grobogan pun telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan.
Masyarakat yang terdampak diminta untuk segera berkoordinasi dengan perangkat desa setempat atau menghubungi dinas sosial guna proses pengaktifan kembali.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Fian






























