SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026. Sidang tersebut mengungkap kesaksian mengenai dugaan setoran uang hingga ratusan juta rupiah dalam proses pengisian perangkat Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Lima saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka antara lain Kepala Desa Sidoluhur, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, serta tiga calon perangkat desa.
Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, mengatakan dirinya mendapat laporan mengenai adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa. Besarannya disebut berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Menurut Sumindar, uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Sukarjan. Uang diberikan dalam kantong plastik. Setelah menyerahkan uang, Sumindar mengaku tidak mengetahui bagaimana proses selanjutnya.
“Uang ini untuk pendaftaran, belum tentu lulus. Uang tidak tahu apa dikembalikan,” ungkapnya.
Sumindar menyebut dirinya percaya menyerahkan uang kepada Sukarjan dan Sumarjiono karena keduanya dianggap sebagai orang Sudewo. Namun, ia mengaku tidak pernah memastikan secara langsung apakah uang tersebut memang diserahkan atas perintah Sudewo.
Kesaksian mengenai besaran uang juga disampaikan Ria Erlita Sari, salah satu calon perangkat Desa Sidoluhur. Ia mengaku menyiapkan Rp140 juta sebelum diminta menambah Rp25 juta.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ria mengaku harus meminjam uang kepada orang tuanya dan menggunakan emas sebagai bagian dari dana yang disiapkan.
“Jam 4 kumpul tambahan Rp25 juta, emas,” kata Ria.
Ria mengatakan uang tersebut disebut sebagai biaya pendaftaran. Namun, ia tidak lolos dalam seleksi perangkat desa dan mengaku uang yang telah dikeluarkan belum dikembalikan.
“Saya akhirnya tidak lolos. Uangnya belum dikembalikan. Aslinya saya bekerja di desa,” ujarnya.
Saksi lainnya, Joko Lastari, juga mengaku harus menyediakan uang untuk mengikuti proses pengisian perangkat desa. Ia bahkan menjaminkan tanah berukuran sekitar 7 x 37 meter untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Berbeda dengan Ria, Joko akhirnya dinyatakan lolos sebagai perangkat desa.
Dalam persidangan yang sama, Kepala Desa Sidoluhur Sudardi turut memberikan keterangan terkait kondisi pemerintahan desa. Ia mengatakan terdapat tiga jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudardi yang menjabat sebagai kepala desa sejak 2019 mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan dalam proses pengisian perangkat desa. Ia hanya menyampaikan kepada calon agar menyiapkan uang yang diperlukan.
Sudewo Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Usai persidangan, Sudewo membantah terlibat dalam praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Ia menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya pemahaman yang keliru mengenai mekanisme pengisian perangkat desa.
“Saya selama ini tidak pernah jual beli jabatan. Tidak pernah mengangkat pegawai honorer, penjaga sekolah, penjaga rumah sakit, pegawai harian pakai uang. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya ini,” kata Sudewo.
Menurut Sudewo, para saksi belum memahami karakter kepemimpinannya dan mekanisme pengisian perangkat desa. Ia juga mempertanyakan adanya uang dalam jumlah besar yang disebut hanya digunakan untuk mendaftar.
“Mereka itu begitu cepat mengambil keputusan pakai uang. Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Sesuatu yang sangat janggal, yang mustahil. Uang sebanyak itu hanya untuk mendaftar. Para calon perangkat desa belum memahami karakter kepemimpinan saya. Jadi ini betul-betul mereka belum paham, blank. Saya rasa kasihan kepada calon perangkat desa itu yang menjadi korban,” katanya.
Sudewo menegaskan dirinya justru menginginkan proses penjaringan perangkat desa berlangsung tanpa pungutan.
“Harapan calon perangkat desa itu penjaringan calon perangkat desa adalah nol rupiah, tidak pakai uang. Itu sesungguhnya sama dengan semangat saya,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Bukti Kuat
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai sejauh persidangan berlangsung belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam pengumpulan uang tersebut.
“Dari perjalanan persidangan sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Dewo secara langsung,” kata Aviv.
Menurut Aviv, lima saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan langsung mengenai adanya perintah atau keterlibatan Sudewo. Nama Sudewo, kata dia, muncul berdasarkan kesimpulan sejumlah kepala desa yang menganggap Sukarjan dan Sumarjiono sebagai orang Sudewo.
“Sejauh ini hanya asumsi-asumsi, kesimpulan-kesimpulan liar dari para saksi. Tidak ada yang direct langsung ke Pak Dewo. Kepala desa yang dikumpulkan di Kecamatan Jaken itu hanya punya kesimpulan sendiri bahwa atasannya si Sukarjan dan Sumarjono itu adalah Pak Dewo sehingga kemungkinan itu dari Pak Dewo. Itu hanya asumsi,” katanya.
Aviv menegaskan proses hukum tidak boleh menjadikan asumsi sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana.
“Sebagaimana asas hukum, seseorang tidak bisa dihukum karena asumsi. Tidak ada sama sekali bukti yang mengarah secara langsung kepada Pak Dewo,” tegas Aviv.
Selain menyoroti dugaan setoran uang, kuasa hukum juga mempertanyakan persoalan kekosongan perangkat Desa Sidoluhur. Menurutnya, sejumlah posisi perangkat desa telah kosong sejak 2019, sementara proses pengisian sebelumnya pernah dilakukan pada 2018, 2021, dan 2022.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid
































