Salatiga (lingkarjateng.id) – DPRD Kota Salatiga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank Salatiga pada September 2026. Pembentukan pansus ini dilakukan setelah DPRD menyepakati penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar kepada PT BPR Bank Salatiga melalui APBD Perubahan 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Yuliyanto membenarkan pembentukan dua pansus berdasarkan usulan fraksi. Selain Pansus Bank Salatiga, DPRD juga membentuk Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Iya benar, DPRD dari usulan fraksi sepakat membentuk Pansus KTR dan Pansus Bank Salatiga,” kata Yuliyanto, Selasa, 15 September 2026.
Sekretaris DPRD Kota Salatiga, Sri Satuti, mengatakan Surat Keputusan (SK) pembentukan kedua pansus tersebut masih dalam proses. “Masih dalam proses,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pansus Bank Salatiga beranggotakan sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Bagas Aryanto, Hartoko dari PDIP, Heri Subroto dari Gerindra, Andre dari Demokrat, dan Eko dari PKB.
Pembentukan Pansus Bank Salatiga menjadi perhatian karena bank tersebut baru mendapatkan tambahan penyertaan modal dari APBD Perubahan 2026 sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Salatiga, Adi Pramono, membenarkan adanya tambahan modal tersebut. “Iya benar kami diberi dana penyertaan modal dari APBD Perubahan 2026 sebesar Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Adi menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk penyaluran kredit tambahan modal bagi pelaku UMKM di Kota Salatiga. Program tersebut akan diberikan dengan skema subsidi bunga dari Pemerintah Kota Salatiga. Bank Salatiga juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk memetakan UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan penerima kredit.
Besaran kredit tambahan modal yang disiapkan berkisar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta untuk setiap UMKM. Namun, Bank Salatiga tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan pencairan kredit, termasuk terkait penggunaan agunan.
“Kalau nilainya mencapai Rp 75 juta atau lebih, tentu akan menggunakan agunan,” jelas Adi.
Dia membandingkan skema tersebut dengan kredit UMKM melalui Kurda yang saat ini memiliki plafon sekitar Rp 20 juta dan dapat diberikan tanpa agunan karena risiko yang ditanggung relatif lebih kecil.
“Nah kalau yang Rp 75 juta – Rp 100 juta, akan kami pertimbangkan dengan agunan. Ini prinsip kehati-hatian,” katanya.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Adi Arfian































