PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti ketidakhadiran langsung 20 camat dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, Senin, 14 September 2026.
Dari total 21 camat di Kabupaten Pati, hanya Camat Wedarijaksa yang diketahui hadir secara langsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pati.
Sementara itu, 20 camat lainnya tidak datang langsung di paripurna. Mereka diwakili kepala seksi (Kasi) dari masing-masing kecamatan.
“Ini sangat kami sayangkan. Paripurna adalah forum resmi dan penting, sehingga semestinya kepala wilayah hadir langsung, bukan hanya diwakilkan,” katanya.
Bandang pun mendorong adanya evaluasi terhadap persoalan tersebut. Evaluasi diperlukan agar koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD, khususnya dalam menghadiri agenda resmi pemerintahan, dapat berjalan lebih baik. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Muslichul Basid






























