SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan stimulus kepada wajib pajak berupa diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pembayaran Januari hingga Juni 2025. Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajibannya selaku wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto, menjelaskan bahwa pemberian diskon dibagi dalam tiga periode dengan besaran diskon yang berbeda. Adapun besaran diskon yang diberikan Pemkot Salatiga pada pembayaran periode Januari-Februari sebesar 30 persen, Maret-April 20 persen, dan Mei-Juni 10 persen.
“Program stimulus pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak yang harus diikuti oleh daerah,” terangnya di Salatiga saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurutnya, wajib pajak di Kota Salatiga yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang tidak memiliki tunggakan PBB-P2.
“Jadi syarat untuk mendapatkan diskon ini, lunas tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2024. Jika melunasi tunggakan di bulan Januari hingga Februari nanti dan membayar PBB-P2 tahun 2025 bisa mendapatkan diskon 30 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa selain memberikan diskon pembayaran PBB-P2 pada periode Januari hingga Juni, Pemkot Salatiga juga membebaskan denda PBB-P2 pada pembayaran periode tersebut.
“Untuk wajib pajak yang belum mendapatkan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB-P2 tahun 2025, wajib pajak tetap bisa membayar pajak dengan membawa bukti pembayaran tahun lalu. Pembayaran bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kasir bank yang ditunjuk,” terangnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)