DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarpelajar di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, yang menyebabkan satu pelajar meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Selain tiga tersangka, polisi juga menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 orang yang terdiri dari saksi dan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mengamankan total 11 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran.
“Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap 22 orang, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan delapan lainnya berstatus ABH. Mereka berasal dari wilayah Demak dan Kabupaten Semarang,” kata AKP Arlan, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam kejadian tersebut, satu pelajar meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Sementara dua pelajar lainnya mengalami luka bacok pada sejumlah bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.
AKP Arlan mengungkapkan, tawuran tersebut diduga bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok pelajar melalui media sosial. Perselisihan yang terjadi di dunia maya kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk melakukan tawuran hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pemicunya adalah adanya perjanjian untuk melakukan tawuran setelah terjadi saling tantang melalui media sosial,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, pihaknya turut mengamankan tujuh senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
AKP Arlan mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak terlibat dalam tindak kekerasan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak di media sosial. Pengawasan yang baik sangat penting agar mereka tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” tutupnya.
Sebelumnya, tawuran antarpelajar terjadi di Jalan Raya Semarang–Purwodadi, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Karangawenn AKP Mujiyonon menyebut aksi tersebut melibatkan dua kelompok pelajar yang sebelumnya telah membuat kesepakatan untuk bertemu.
Korban meninggal diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Korban mengalami luka bacok di bagian pinggang belakang dan sempat mendapat perawatan di RS Sultan Fatah Demak sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































