Semarang (lingkarjateng.id) – Protes keras mewarnai jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Semarang Tahun 2027 yang di gelar Gedung A DPRD Kabupaten Semarang, pada Jumat (10/7).
Protes itu muncul dari Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud terkait rencana pemangkasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan tahun 2027, di mana pada rancangan KUA-PPAS untuk APBD 2027 mengalami penurunan hingga Rp400 miliar.
Jauhari menilai, kepercayaan publik terhadap anggota dewan akan semakin menurun jika pokir dihapus atau dihilangkan. Sebab, di tahun 2026 sudah banyak dikurangi bahkan ada yang sudah dibatalkan untuk dilaksanakan.
“Kami itu kan sebagai anggota dewan punya hak untuk menyampaikan pokir dan hal ini diatur di dalam undang-undang, sehingga ketika di tahun 2026 ini banyak pengurangan yang terjadi pada pokir kami, bahkan ada yang dikurangi dan dibatalkan maka ini dampaknya bisa ke masyarakat langsung,” kata Jauhari, Senin (13/7).
Menurut Jauhari, pokir yang dimiliki para anggota dewan ini merupakan aspirasi masyarakat dari hasil reses dan juga hasil serapan aspirasi daerah pemilihan yang dijalankan rutin oleh para anggota dewan.
“Dan ketika kami melihat KUA-PPAS yang disampaikan Bupati Semarang bahwa keuangan daerah kita ini turunnya jauh sekali di tahun 2027 yakni lebih dari Rp400 miliar,” ujarnya.
“Sehingga kami memberikan warning kepada Bupati Semarang, kedepan di tahun 2027 jangan lagi menjadikan pokir ini sebagai prioritas untuk dikurangi lagi. Karena jelas dampaknya langsung ke masyarakat,” tegasnya kembali.
Jauhari menilai, para anggota dewan ini diminta langsung oleh masyarakat khususnya saat menjalankan reses dan lainnya yang langsung bertemu langsung dengan masyarakat, dan di kegiatan tersebut banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.
“Kami sampaikan keberatan kami kalau pokir itu jadi sasaran untuk dilakukan pengurangan bahkan pembatalan, sehingga kedepan baik KUA, dan APBD kita bisa tetap berpihak kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa untuk penyusunan pokir ini harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan diprioritaskan dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan.
“Sebelumnya, kami itu sudah mengikuti rapat koordasi dengan KPK melalui Satgas Bidang Pencegahan. Dalam pertemuan rapat bersama KPK disepakati bahwa anggaran daerah kita ini diarahkan atau diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban dasar dulu,” terangnya.
Terkait dengan bankeu pada pokir ini, kata Ngesti Nugraha, ada mekanisme tersendiri, yaitu yang memenuhi syarat maka bisa direalisasikan dengan wajib memenuhi seluruh persyaratan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Proposal harus lengkap sesuai persyaratan berlaku, ketika sudah memenuhi syarat dan demi masyarakat ya maka akan kami cairkan. Tapi jika tidak memenuhi syarat siapapun yang mengusulkannya ya jelas akan kita pending (tunda, red) semuanya,” tegas Bupati. ***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi





























