Batang (lingkarjateng.id) – Polisi ungkap aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Baitul Ikhsan Permai, Dukuh Sulangsari, Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang yang meresahkan warga.
Pelaku berinisial AA alias Angsa (33) yang merupakan salah satu dari dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing, Polres Batang. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron polisi.
“Satu pelaku berinisial AA alias Angsa berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Budi, masih dalam pengejaran intensif atau DPO,” tegas Kapolres Batang, AKBP Veronica saat konferensi pers ungkap kasus, Senin (13/7).
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terungkap saat korban, Tri Susilawati, mendapati motornya raib dari teras rumah sekitar pukul 06.30 WIB pada Kamis 28 Mei 2026 lalu.
AKBP Veronica menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat Angsa diajak Budi untuk berburu sasaran pencurian di kawasan yang sepi di sekitar Desa Kutosari Kecamatan Gringsing.
Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, mata kedua pelaku tertuju pada motor Honda Vario milik korban yang tengah terparkir. Memanfaatkan situasi malam yang sunyi dan minim pengawasan, keduanya lantas berbagi peran.
Tersangka Angsa bertugas mengendap-endap dan menuntun motor korban keluar dari teras menuju lokasi yang dirasa aman.
Setelah itu, giliran Budi yang turun tangan sebagai eksekutor. Dengan gerakan cepat, Budi membobol lubang kunci kontak menggunakan kunci T atau kunci palsu, menyalakan mesin, lalu keduanya kabur membawa lari motor korban.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolsek Gringsing. Yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc warna hitam tahun 2012 bernopol G-5670-JL, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu buah kunci kontak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gringsing untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan kasus guna menangkap rekannya yang masih buron.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKBP Veronica.***
Editor : Redaksi




























