Pati (lingkarjateng.id) – Seorang pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Slamet Warsito, mengaku menjadi korban dugaan kejahatan perbankan yang menyeret aset miliaran rupiah miliknya hingga terancam dieksekusi.
Direktur Utama PT Griya Kusuma Mukti itu kini harus menghadapi proses hukum panjang setelah tanah dan proyek propertinya di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, beralih kepemilikan melalui proses yang dipersoalkannya.
Kasus bermula pada 2015 saat Slamet membeli dua bidang tanah dengan total nilai Rp 8 miliar untuk pembangunan perumahan dan ruko bernama Graha Mina Sutera. Dari nilai tersebut, ia telah membayar Rp 5 miliar dan membutuhkan tambahan dana Rp 3 miliar untuk pelunasan.
Melalui relasi, Slamet kemudian memperoleh fasilitas kredit dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) Cabang Pati. Namun dalam prosesnya, plafon kredit dinaikkan menjadi Rp 5 miliar dengan skema kredit modal kerja.
“Awalnya saya hanya membutuhkan Rp 3 miliar untuk pelunasan tanah. Tetapi karena ada berbagai potongan biaya dan mekanisme dari bank, akhirnya plafon kredit dinaikkan menjadi Rp 5 miliar,” beber Slamet pada Kamis (21/5) sore.
Ia mengaku, dari total kredit tersebut hanya menggunakan Rp 3,5 miliar. Bahkan dana yang benar-benar diterimanya disebut hanya sekitar Rp 2,8 miliar setelah dipotong biaya administrasi dan penahanan dana oleh pihak bank.
Dalam perjalanannya, proyek perumahan mulai menunjukkan perkembangan. Delapan unit properti disebut telah terjual dengan total nilai mencapai Rp 7,4 miliar.
Menurut Slamet, hasil penjualan itu seharusnya cukup untuk melunasi kewajibannya kepada bank. Namun situasi berubah ketika aset yang dijadikan jaminan kredit diduga dijual secara sepihak oleh pihak bank tanpa persetujuannya.
Penjualan tersebut membuat konsumen membatalkan transaksi dan menarik uang muka yang telah dibayarkan. “Kalau aset itu tidak dijual diam-diam, saya yakin utang bisa lunas dari hasil penjualan properti,” katanya.
Persoalan kemudian bergulir ke meja hijau. Slamet sempat memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati hingga tingkat banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, putusan justru memenangkan pihak BPR MAA.
Di tengah proses hukum tersebut, Slamet juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polda Jawa Tengah.
Penyidik bahkan sempat menetapkan Direktur Utama BPR MAA, Hengky Tanto Sugiarto, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan. Selain itu ada penarikan dana tanpa persetujuan,” ungkapnya.
Meski demikian, perkara pidana itu kemudian dihentikan melalui penerbitan SP3 pada Mei 2025.
Kini, Slamet kembali menghadapi ancaman eksekusi aset setelah muncul permohonan eksekusi di PN Pati. Di sisi lain, ia masih menempuh gugatan di PTUN Semarang terkait dugaan cacat administrasi dalam proses peralihan hak tanah.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya merasa didzolimi, tetapi saya masih percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.***
Jurnalis : Fahtur Rohman
Editor : Fian































