JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui tim operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal menyita sebanyak 2.058 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di tiga kecamatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di Kecamatan Kembang, Mlonggo, dan Mayong. Berbagai merek turut diamankan, mulai dari SMD, SS, Baru Sumber, SS Spesial, Sekar Madu hingga Manggis Mas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Samiadji, menjelaskan operasi tersebut melibatkan empat tim gabungan dengan sasaran sejumlah lokasi penjualan.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 108 bungkus atau 2.058 batang rokok ilegal,” katanya.
Samiadji menegaskan pengawasan dan penertiban tetap dilakukan terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa membedakan skala usaha. Namun, langkah penindakan diimbangi dengan edukasi agar pedagang memahami aturan yang berlaku.
“Mereka juga harus diberi pemahaman agar tahu pelanggarannya dan tidak mengulanginya,” ujarnya. (Adv)
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Muslichul Basid































