KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, menyayangkan minimnya kehadiran camat dalam kegiatan public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa di Gedung Abdi Praja Kendal, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dari 20 camat yang diundang, hanya dua camat yang hadir secara langsung, yakni Camat Gemuh dan Camat Brangsong. Sementara itu, camat lainnya tidak hadir secara pribadi dan hanya mengirimkan perwakilan.
Kepala Dispermasdes Kendal yang akrab disapa Febi itu menegaskan kehadiran camat sangat penting dalam pembahasan regulasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebab, kata Febi, camat merupakan kepanjangan tangan Bupati Kendal dalam menjalankan tugas pemerintahan di wilayah kecamatan.
“Kami menyayangkan undangan yang sudah kami sampaikan kepada camat se-Kabupaten Kendal, ternyata yang hadir secara langsung hanya dua orang. Memang boleh mewakilkan, tetapi ini sangat penting karena berkaitan dengan peraturan dan regulasi,” ujarnya.
Menurut Febi, camat perlu memahami secara menyeluruh substansi Raperda tersebut. Dengan begitu, mereka dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat, kepala desa maupun perangkat desa apabila muncul pertanyaan mengenai aturan baru yang akan diterapkan.
“Kalau masyarakat, kepala desa, perangkat desa dan lainnya bertanya, kemudian camat tidak bisa menjawab, tentu menjadi hal yang kurang baik. Padahal, camat merupakan kepanjangan tangan dari pendelegasian Ibu Bupati,” tegasnya.
Febi menegaskan, agenda public hearing merupakan momen penting yang seharusnya menjadi perhatian dan prioritas para camat, mengingat regulasi yang dibahas menyangkut tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal, Khasanudin.
Sementara itu, Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menegaskan bahwa public hearing menjadi tahapan penting untuk menghimpun aspirasi sekaligus memperkaya pembahasan berbagai persoalan yang terjadi di desa.
Menurutnya, masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Ini merupakan public hearing dalam tahapan penyusunan Perda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” jelasnya.
Agus berharap forum tersebut dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam merumuskan aturan yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan.
“Harapan kami, permasalahan-permasalahan yang ada bisa tersampaikan dan menjadi bahan pembahasan dalam Perda yang baru,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid






























