SEMARANG, Lingkarjateng.id — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten untuk menjalankan roda pemerintahan daerah setelah Bupati Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) penunjukan Yulindha telah rampung dan diserahkan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Sumarno, penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas kepala daerah tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai dengan undang-undang, apabila kepala daerah berhalangan, tentu saja wakilnya yang menjalankan tugas. SK sudah jadi dan sudah diserahkan ke Wakil Bupati kemarin ya,” kata Sumarno di Kota Semarang, Sabtu, 17 Oktober 2206.
Sumarno menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengawasi jalannya pemerintahan Kabupaten Klaten selama proses hukum yang menjerat Hamenang berlangsung. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
“Tadi teman-teman juga memantau di Klaten terkait penyelenggaraan pemerintahannya. Tentu saja kita pingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahanni baru saja dilantik oleh Gubernur Luthfi menjadi Wakil Bupati Klaten sisa masa jabatan 2025–2030 pada Senin, 12 Oktober 2026.
Mahanni dilantik menggantikan Wakil Bupati Klaten sebelumnya, Benny Indra Ardhianto, yang merupakan suaminya sendiri. Benny meninggal dunia pada 7 Februari 2026 saat masih menjabat. Mahanni kemudian terpilih melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada 26 Agustus 2026, dengan memperoleh seluruh 49 suara anggota dewan.
Sebagai informasi, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hamenang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses audit.
Editor: Muslichul Basid



























