JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan manipulasi audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Selain keduanya, KPK turut menetapkan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik mengungkapkan terdapat lima klaster dalam perkara dugaan suap di lingungan Pemkab Klaten tersebut.
Salah satu dugaan utama dalam perkara ini berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng diduga bersepakat mengondisikan hasil audit untuk menghilangkan temuan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp4,16 miliar. Selain itu, terdapat dugaan kelebihan pembayaran honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Untuk menghapus temuan audit tersebut, kedua pejabat itu diduga menyepakati pemberian uang suap sebesar Rp400 juta.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan lain yang melibatkan Bupati Klaten.
Pada klaster pengadaan barang dan jasa, Hamenang diduga menerima fee lebih dari Rp2 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK juga menduga Bupati Klaten menerima uang sebesar Rp245 juta yang bersumber dari aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Klaten.
Dugaan penerimaan lainnya berasal dari setoran rutin badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha layanan daerah (BULD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten. Nilai setoran yang diduga diterima tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, Hamenang diduga memperoleh uang dari potongan upah pungut yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten. Nilai penerimaan dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp280 juta.
Editor: Muslichul Basid



























