SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Brebes Selatan yang tergabung dalam Aliansi Pemekaran Brebes Selatan mendesak pemerintah segera memutuskan pemekaran wilayah.
Pada Senin, 12 Oktober 2026 masyarakat meminta audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti pemekaran Brebes Selatan sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Pasalnya, warga Brebes Selatan telah menantikan keputusan pemekaran wilayah sedari tahun 1997 silam.
Sementara itu audiensi dihadiri Wakil Ketua DPRD Jateng, Ketua Pansus Pemekaran Brebes Selatan Asrar, Wakil Ketua Pansus Naryoko dan anggota pansus Musyaffa, Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar.
Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah bersama tim pansus menyebut terus mendukung dan mengusahakan tindak lanjut pemekaran di Brebes Selatan.
Sarif menyebut, persoalan pemekaran wilayah ini merupakan regulasi. Sebagai bentuk tanggung jawab, DPRD berencana mengajak masyarakat Brebes Selatan untuk menemui pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, ibarat orang berjuang ya ayo kita berjuang sama-sama. Nanti soal kita (DPRD Jateng) mau pansus, ini kan tetap sekalian saja kita bareng-bareng ketemu dengan komisi II DPR RI, Wakil Menteri, atau Menteri Dalam Negeri terkait Brebes, tetap kita kawal,” katanya di hadapan para perwakilan masyarakat Brebes Selatan.
Selain itu, Sarif menyebut dewan akan mengusahakan pembahasan pemekaran Brebes Selatan di bawa ke rapat paripurna pada bulan Oktober ini.
“Tapi prinsip target dan harapan dari masyarakat sudah kita cermati dan pahami mengenai prinsip tentang penanganan yang baik, prinsip tentang bagaimana pemekaran ini bisa mengungkit ekonomi masyarakat sekitar Brebes Selatan, dan prinsip bagaimana pelayanan lebih cepat, ini sudah kita terima,” jelasnya.
Sebelumnya pada 19 Agustus 2026, Pansus CDOB DPRD Jateng telah studi banding dan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang pemekaran wilayah.
Pada audiensi tersebut, Ketua Paguyuban Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutiyono, mengeluhkan mandeknya tindak lanjut Pansus Pemekaran Brebes Selatan.
Namun, menurutnya, setelah agenda pada bulan Agustus, Pemprov Jateng belum memberikan kabar atau proges penetapan status pemekaran.
“Sejak 19 Agustus, saya amati perjalan pansus ini mandek. Itu pansus terakhir bekerja ke Jatim untuk studi banding. Sampai detik ini hampir dua bulan. Dua bulan itu bagi kami sangat menderita utamanya jarak pelayanan publik,” ujar dalam audiensi di Lantai 1 Kantor DPRD Jateng.
Oleh karena itu, masyarakat meminta DPRD Jateng melanjutkan pembahasan pemekaran Brebes Selatan agar segera bisa dibawa ke rapat paripurna.
“Sudah berpuluh-puluh tahun menderita kami, harus menempuh jarak jauh dari Brebes Selatan menuju Kota Brebes. Jangan sampai kita dibuat menderita lagi oleh DPRD Provinsi dan Pemprov Jateng, bebaskan kami, pak, dari pelayanan publik yang jauh dan ketimpangan pembangunan,” bebernya.
Saat audiensi, pihaknya juga membawa berkas kaitannya dengan rapat DPR RI mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (RPP Desertada) yang akan ditandatangani pada bulan Desember 2026.
Pihaknya mengingatkan jika Pemprov Jateng terlambat mengirimkan berkas atau melaksanakan rapat paripurna pada bulan Desember bertepatan dengan penandatangan maka impian dalam pemekaran akan sirna.
“Di situ, pada bulan Desember akan ditandatangani RPP Desertada dan Penataan Daerah. Momentum ini tidak datang dua kali, jangan sampai kita telat mengirim berkas ke sana. Jangan sampai di bulan Desember baru rapat paripurna sementara RPP Desertada mau ditandatangani bulan Desember juga. Sekali kita telat selesai sudah dan menderita lagi berpuluh-puluh tahun,”katanya.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Ulfa



























