KENDAL, Lingkarjateng.id – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Brangsong dan Kendal belum memenuhi standard operational procedure (SOP).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan sidak dilakukan di SPPG Brangsong, SPPG Kebondalem, dan SPPG Sijeruk setelah menerima aduan dari masyarakat.
“Setelah kami cek, ternyata di tiga SPPG ini memang ada permasalahan semuanya. Padahal, IPAL ini menjadi salah satu syarat penting untuk legalitas operasional SPPG,” ujarnya pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pemeriksaan di SPPG Brangsong, ditemukan saluran IPAL langsung terhubung ke saluran pembuangan. Meski instalasi tersebut sudah beroperasi, masih terdapat kerusakan yang belum diperbaiki oleh pihak mitra pengelola.
“Yang kedua SPPG Kebondalem, filter IPAL diketahui tidak digunakan sehingga air limbah langsung dialirkan ke area resapan,” ungkapnya.
Sedangkan di SPPG Sijeruk, Bupati Tika menyebut instalasi pengolahan air limbah diketahui tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dari sejumlah temuan itu Bupati Tika meminta pihak SPPG melakukan pembenahan karena IPAL merupakan komponen wajib kaitannya dengan higienitas.
“IPAL adalah komponen yang wajib bagi SPPG untuk mendapatkan SLHS sehingga dengan adanya IPAL yang tidak berfungsi ini nanti dari Satgas MBG bisa untuk mengajukan peninjauan kembali,” tandasnya.
Pemeriksaan di tiga SPPG tersebut baru merupakan sampel. Karena itu, Bupati berharap persoalan serupa tidak terjadi di lokasi lain. Selanjutnya pemkab akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh mitra SPPG untuk perbaikan IPAL.
“Kami berharap kepala SPPG untuk bisa menyampaikan kepada mitranya untuk segera menindaklanjuti karena nanti sampai batas waktu yang kami tentukan maka kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas,” tegasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa




























