SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemekaran wilayah di Kabupaten Brebes memasuki tahap audiensi. Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB) mengajukan audiensi di kantor DPRD Jawa Tengah pada Senin, 12 Oktober 2026.
Perihal pemrintaan audiensi telah disampaikan APPKB melalui surat Nomor 021/APPKB/IX/2026 pada 2 Oktober 2026.
Permohonan audiensi mendapat sambutan dari pihak DPRD Jateng dengan mengajak sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk mendampingi kegiatan tersebut.
Audiensi dijadwalkan pada Senin pukul 10.00 WIB dan rencananya disambut langsung pimpinan DPRD Jateng.
Sejumlah OPD yang diundang hadir di antantaranya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng; Kepala Bakesbangpol Jateng; Kepala Satpol PP Jateng; Kepala BPKAD Jateng; Kepala BPPD Jateng; Kepala Biro Hukum Setda Jateng dan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Jateng.
Syarat Terpenuhi, Pemprov Jateng Ajukan Pemekaran Brebes Selatan
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengajukan usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan sebagai hasil pemekaran Brebes.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pengajuan CDOB Brebes Selatan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat dan efektif.
Selain mendapat kajian dari pemerintah provinsi, usulan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Brebes.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Sumarno menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran wilayah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar membentuk daerah administratif baru. Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.
Pemekaran Brebes Selatan Temui Titik Terang, DPRD-Gubernur Jateng Akan Gelar Rapat Paripurna
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan CDOB Brebes Selatan. Ia mengungkapkan proses pengajuan pemekaran tersebut sebenarnya telah berjalan sejak 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Menurut Sumanto, pansus bertugas memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Editor: Ulfa




























