SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 281 warisan budaya Jawa Tengah telah memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) sejak 2013 hingga 2026.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko, menyebut penetapan status WBTbI seharusnya diikuti dengan pelestarian yang berkelanjutan. Oleh karena itu penting untuk mendorong regenerasi agar warisan budaya tidak sekadar tercatat, tetapi tetap hidup di tengah masyarakat.
“Penetapan WBTbI ini tentu menjadi kebanggaan kita. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan budaya-budaya itu memiliki generasi penerus. Jangan sampai warisannya tercatat, tetapi pelaku dan orang yang memahami tradisinya semakin berkurang,” katanya.
Sekretaris Gerindra Jateng itu menilai, generasi muda perlu dilibatkan secara langsung dalam pelestarian budaya.
Karena itu, Heri mendorong pemerintah daerah, sekolah, komunitas, dan pelaku seni budaya memperluas ruang pembelajaran serta kegiatan kreatif yang dekat dengan kehidupan generasi muda.
“Anak muda harus diberi kesempatan untuk belajar dan terlibat langsung, mengenal sejarah, memahami maknanya, ikut mempraktikkan dan mengembangkan budaya sesuai zamannya,” ungkapnya. (Adv)

Editor: Ulfa
























