SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga berkomitmen untuk menjaga agar kepentingan buruh dan pengusaha tetap seimbang dalam membahas penetapan upah minimum kota (UMK) 2027.
Kenaikan UMK Salatiga 2027 diharapkan mampu menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Di sisi lain, besaran upah juga perlu memperhatikan kemampuan perusahaan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.
“Pembahasan UMK harus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha agar besaran upah minimum yang ditentukan bisa diterima semua pihak,” kata Plt Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Henny Mulyani, Senin, 12 Oktober 2026.
Henny mengatakan, pembahasan UMK Salatiga 2027 melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui forum Dewan Pengupahan Kota.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan di tingkat kota harus diselesaikan sebelum rekomendasi UMK disampaikan kepada gubernur.
“Kami berharap proses penetapan UMK Salatiga 2027 berlangsung secara objektif, transparan, sesuai regulasi, dan berdasarkan data,” ujarnya.
Dari sisi pekerja, besaran upah diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hidup layak. Namun, kemampuan perusahaan untuk membayar upah dan menjaga keberlangsungan usaha juga perlu menjadi pertimbangan.
Karena itu, pembahasan melalui Dewan Pengupahan diharapkan dapat mempertemukan aspirasi pekerja dengan kondisi dunia usaha sehingga menghasilkan rekomendasi yang sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, kepentingan pekerja dan pengusaha perlu sama-sama diperhatikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























